Oleh
Fitriana
Rahmawati
FE
UNY
Abstrak
Pendidikan
adalah hak semua warga negara. Pendidikan sebagai tujuan bangsa Indonesia
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pendidikan merupakan jalan suatu bangsa
untuk lepas dari kemiskinan dan penjajahan dari bangsa lain.
Untuk
mencapai tujuan pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” salah satunya dengan menyusun rencana
pendidikan atau kurikulum. Sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
kurikulum juga ikut berkembang ke arah perbaikan. Dengan perbaikan kurikulum inilah,
pendidik dan peserta didik akan mampu bertahan dalam laju perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta memajukan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi yang sudah ada.
Ini artinya, pendidikan, kurikulum, dan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) merupakan seperangkat yang erat
kaitannya.
Kata kunci:
Pendidikan, Kurikulum, IPTEK
Pendahuluan
Mulai dari kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945,
Kurikulum Pendidikan Nasional telah berganti sebanyak 9 kali. Kurikulum
terakhir yang ada dan masih kita laksanakan sampai saat ini adalah Kurikulum
2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Sudah ada sebanyak 10 kurikulum
yang lahir sejak massa Orde Lama diataranya, Kurikulum 1947, Kurikulum 1964,
Kurikulum 1968, Kurikulum 1973, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 1997,
Kurikulum 2004, dan Kurikulum 2006. Jika dirata-rata, Kurikulum Pendidikan
Nasional berganti setiap lima sanpai 6 tahun sekali, sehingga sebagian orang
beranggapan bahwa kurikulum akan berganti seiring pergantian kepemimpinan. Atau
ganti Menteri ganti kurikulum.
Hal tersebut tidak dapat dibenarkan, tujuan dari
perubahan kurikulum bukanlah karena
pergantian pemerintahan dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melainkan tuntutan dari dalam lingkungan Pendidikan Nasional dan arus Global
yang kian hari tidak dapat dibendung lagi arusnya.. Perubahan kurikulum
tentunya melalui proses yang cukup panjang dan penggodhokan yang cukup matang
sehingga dapat diterapkan dalam Sistem Pendidikan Nasional. Momentumnya saja
yang bertepatan dengan pergantian Pemerintahan.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang terus saja
berkembang seiring dengan Globalisasi mengakibatkan Pemerintah dan masyarakat
Indonesia tidak bisa berdiam diri. Dalam menangggapi perkembangan IPTEK dan
arus globalisasi, salah satu usaha yang dilakukan Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan adalah mempersiapkan pendidikan yang ada dengan perbaikan kurikulum.
Penulis ingin menggaris bawahi bahwa Kurikulum adalah sesuatu yang ingin
Pemerintah “kembangkan”, bukan “diganti”. Kemdikbud mulai bulan Oktober/
November 2012 melakukan Uji Publik tentang kelayakan perbaikan Kurikulum 2006
atau KTSP menjadi Kurikulum 2013.
Pengembangan Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013
merupakan hajat besar bagi Kemdikbud dan Pendidik se-Indonesia di pergantian
tahun 2012 ke 2013. Berbagai kalangan dan Praktisi ikut memberi tanggapan dan
mengkritisi kebijakan yang sedang digodhok ini. Ada yang Pro dan tentu saja
tidak sedikit yang Kontra.
Dalam pembahasan kali ini, penulis ingin mengkhususkan
kajian mengenai perbaikan kurikulum di jenjang Menengah Kejuruan. Sekolah
Menengah Kejuruan yang beberapa bulan ini mendapat banyak sorotan dari media
cetak maupun elektronik terkait prestasinya dalam memberikan sumbangsih di
bidang IPTEK.
Definisi Kurikulum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 1 ayat (19), Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Diterangkan juga dalam pasal 36 ayat (3) bahwa kurikulum disusun
sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan:
1.peningkatan
iman dan takwa;
2.peningkatan
akhlak mulia;
3.peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
4.keragaman
potensi daerah dan lingkungan;
5.tuntutan
pembangunan daerah dan nasional;
6.tuntutan
dunia kerja;
7.perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
8.agama;
9.dinamika
perkembangan global; dan
10.persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Permasalahan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
Berikut permasalahan yang terjadi dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
seperti yang dikutip dari Uji Publik Kurikulum 2013: 2012
- Konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya
mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya
melampaui tingkat perkembangan usia anak.
- Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan
fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
- Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap,
keterampilan, dan pengetahuan.
- Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan
kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif,
keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan)
belum terakomodasi di dalam kurikulum.
- Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang
terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global.
- Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran
yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan
berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru.
- Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi
(proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara
berkala.
- Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak
menimbulkan multi tafsir.
Perbandingan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dengan Kurikulum 2013 untuk Jenjang Pendidikan Menengah Kejuruan
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan pengembangan dari Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK), kemudian KTSP dikembangkan lagi menjadi Kurikulum 2013.
Dikutip dari Uji Publik Kurikulum 2013: 2012, terdapat beberapa elemen yang
dilakukan perubahan atau pengembangan, diantaranya:
1.
Kompetensi Lulusan
Adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang
meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Dalam Kurikulum
2006, Keseimbangan antara soft skills dan hard skills sudah ada,
tetapi belum begitu ditonjolkan dan menjadi faktor penting dalam penentuan
kelulusan peserta didik.
Kurikulum 2013 berusaha untuk lebih
meningkatkan dan menyeimbangkan soft skills dan hard skills sehingga
tercetak lulusan SMK yang terampil berdasarkan kompetensinya, tetapi juga
berpengetahuan luas serta mampu bersikap dengan bijak.
2.
Kedudukan Mata Pelajaran (ISI)
Kompetensi yang semula diturunkan dari mata
pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi. Pergantian
ini agar dalam setiap mata pelajaran juga terdapat kompetensi-kompetensi lain
sehingga peserta didik dapat berfikir secara lebih luas dan berkesinambungan.
3.
Pendekatan (ISI)
Kompetensi dikembangkan melalui Vokasinal.
Pendekatan ini bertujuan agar peserta didik mendapatkan pendidikan yang terarah
sesuai dengan Program Studi Keahlian masing-masing.
4.
Struktur Kurikulum (Mata Pelajaran dan Alokasi Waktu)
Penambahan jenis keahlian berdasarkan spektrum kebutuhan (6 program keahlian, 40 bidang keahlian, 121
kompetensi keahlian). Pengurangan adaptif dan normatif, penambahan produktif (disesuaikan
dengan trend perkembangan di Industri). Penambahan jam produktif akan berdampak
positif dalam membekali peserta didik di Dunia Usaha dan Dunia Industri.
5.
Proses Pembelajaran
a. Standar Proses yang semula terfokus pada
Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
dilengkapi dengan Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan,
Menyimpulkan, dan Mencipta.
b. Belajar tidak hanya terjadi di ruang kelas,
tetapi juga di lingkungan sekolah dan
masyarakat
c. Guru bukan satu-satunya sumber belajar.
d. Sikap tidak diajarkan secara verbal, tetapi
melalui contoh dan teladan
e. Kompetensi keterampilan yang sesuai dengan
standar industri
Proses pembelajaran yang ada menjadi lebih
variatif dan berdasarkan penerapan yang ada di lapangan, sehingga saat peserta
didik melakukan Praktek Kerja Industri tidak merasa kaget dan siap memasuki
Dunia Usaha dan Dunia Industri.
6.
Penilaian Hasil Belajar
a. Penilaian berbasis kompetensi
b. Pergeseran dari penilain melalui tes (mengukur
kompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja), menuju penilaian otentik (mengukur
semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan
hasil)
c. Memperkuat PAP (Penilaian Acuan Patokan)
yaitu pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya
terhadap skor ideal (maksimal)
d. Penilaian tidak hanya pada level KD, tetapi
juga kompetensi inti dan SKL
e. Mendorong pemanfaatan portofolio yang
dibuat siswa sebagai instrumen utama penilaian
7.
Ekstrakuri-kuler
a. Pramuka (wajib)
b. OSIS
c. UKS
d. PMR
Dll
Penutup
Dari uraian
di atas, saya simpulkan bahwa Uji Publik Kurikulum 2013 telah menyajikan
gambaran tentang Kurikulum 2013 yang lebih baik dari Kurikulum saat ini.
Kurikulum 2013 diharapkan mampu memberikan angin segar kepada Pendidikan di
Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan dengan penambahan jam Produktif sehingga
lebih siap dan mendapat posisi yang strategis dalam Dunia Usaha dan Dunia
Industri.
Kurikulum
2013 juga menjadi jawaban atas permasalahan yang muncul dari kurikulum 2006
atau KTSP. Diantaranya, kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan
sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global, dengan adanya
Kurikulum 2013, diharapkan menjadi gerbang IPTEK yang dapat memajukan
Pendidikan Nasional Indonesia sehingga tercapai tujuan dari Pendidikan itu
sendiri.
Terlepas
dari isu-isu yang berbau kontra tentang pengembangan Kurikulum 2006 menjadi
Kurikulum 2013 seperti distribusi buku yang nantinya akan dipakai jika
Kurikulum 2013 resmi didahkan. Tentunya “Tidak ada gading yang tak retak”, apapun
pilihan yang diambil akan memiliki dampak baik positif dan negatif. Kita
sebagai warga negara umumnya dan pelaku di dunia pendidikan pada khususnya
dapat memberikan pendapatnya selama pelaksanaan Uji Publik Kurikulum 2013 yang
dimulai November 2012 dengan mengunjungi situs http://kurikulum2013.kemdikbud.go.id.
Konstribusi kita dalam menyampaikan aspirasi dalam massa Uji Publik
Kurikulum 2013 dapat menjadi sumbangsih yang luar biasa dalam pelaksanaan
Pendidikan Nasional di Indonesia. Akhirnya penulis berpesan agar semua kalangan
dapat turut serta dalam Pelaksanaan Pendidikan Nasional dan menjadi roda
penggerak Pendidikan Bangsa. Tengoklah sesuatu dari sisi baik dan buruknya
serta demi kesejahteraan Bangsa dan Negara.
Daftar Pustaka
Uji Publik Kurikulum 2013. Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan : 2012
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Idi, Abdullah. 2007. Pengembangan Kurikulum: Teori dan Praktik.
Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Dibuat
dengan Jujur
Yogyakarta,
6 Januari 2013
kalau perbandingan kurikulum ktsp dengan kurikulum 2013 untuk jenjang Sekolah Dasar apa saja?
BalasHapusselamat siang mbak...
BalasHapusterimakasih atas informasinya yaa..
kalau perbedaan antara kurikulum ktsp dengan kurikulum 2013 untuk jenjang SMP dan SMA gimana mbak??
informatif :D
BalasHapusartikel yang sangat menarik terima kasih
BalasHapus