Oleh
Fitriana
Rahmawati
FE
UNY
Abstrak
Pendidikan
adalah hak semua warga negara. Pendidikan sebagai tujuan bangsa Indonesia
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Pendidikan merupakan jalan suatu bangsa
untuk lepas dari kemiskinan dan penjajahan dari bangsa lain.
Untuk
mencapai tujuan pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” salah satunya dengan menyusun rencana
pendidikan atau kurikulum. Sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
kurikulum juga ikut berkembang ke arah perbaikan. Dengan perbaikan kurikulum inilah,
pendidik dan peserta didik akan mampu bertahan dalam laju perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta memajukan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi yang sudah ada.
Ini artinya, pendidikan, kurikulum, dan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) merupakan seperangkat yang erat
kaitannya.
Kata kunci:
Pendidikan, Kurikulum, IPTEK
Pendahuluan
Mulai dari kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945,
Kurikulum Pendidikan Nasional telah berganti sebanyak 9 kali. Kurikulum
terakhir yang ada dan masih kita laksanakan sampai saat ini adalah Kurikulum
2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Sudah ada sebanyak 10 kurikulum
yang lahir sejak massa Orde Lama diataranya, Kurikulum 1947, Kurikulum 1964,
Kurikulum 1968, Kurikulum 1973, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 1997,
Kurikulum 2004, dan Kurikulum 2006. Jika dirata-rata, Kurikulum Pendidikan
Nasional berganti setiap lima sanpai 6 tahun sekali, sehingga sebagian orang
beranggapan bahwa kurikulum akan berganti seiring pergantian kepemimpinan. Atau
ganti Menteri ganti kurikulum.
Hal tersebut tidak dapat dibenarkan, tujuan dari
perubahan kurikulum bukanlah karena
pergantian pemerintahan dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
melainkan tuntutan dari dalam lingkungan Pendidikan Nasional dan arus Global
yang kian hari tidak dapat dibendung lagi arusnya.. Perubahan kurikulum
tentunya melalui proses yang cukup panjang dan penggodhokan yang cukup matang
sehingga dapat diterapkan dalam Sistem Pendidikan Nasional. Momentumnya saja
yang bertepatan dengan pergantian Pemerintahan.